
ANI |
Diperbarui: 29 Des 2022 15:26 IST
Islamabad [Pakistan], 29 Desember (ANI): Pengadilan Tinggi Peshawar telah membebaskan seorang pemerkosa setelah “disetujui” dia akan menikahi korbannya, CNN melaporkan mengutip pengacaranya. Aktivis hak telah menyatakan kemarahan atas keputusan tersebut dengan mengatakan bahwa keputusan tersebut berisiko menormalkan kekerasan seksual di Pakistan.
Daulat Khan, 23, dihukum pada Mei karena memperkosa wanita tuli, 36, pada tahun 2020 di wilayah Swat di provinsi Khyber Pakhtunkhwa, CNN melaporkan mengutip pengacaranya Amjad Ali Khan. Pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Daulat Khan dan memintanya untuk membayar denda sekitar USD 440 (Rp 100.000), menurut pengacara, yang tidak terkait dengan terpidana.
Pengacara mengungkapkan bahwa wanita tersebut kemudian melahirkan seorang anak setelah pemerkosaan tersebut. Pada hari Senin, Pengadilan Tinggi Peshawar membebaskan Daulat Khan setelah keduanya menikah secara resmi pada bulan Desember menyusul penyelesaian di luar pengadilan yang dibuat oleh “jirga” setempat, sebuah dewan pria lanjut usia yang membuat keputusan berdasarkan hukum Syariah, menurut CNN. .
Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan (HRCP) menggambarkan keputusan pengadilan Peshawar sebagai “pelanggaran hukum yang berat” dan “keguguran keadilan.” Ia telah meminta negara untuk mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan dan menjunjung tinggi komitmennya terhadap hak-hak perempuan.
Menurut laporan Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan, lebih dari 5.200 wanita dilaporkan telah diperkosa di Pakistan pada tahun 2021, menurut CNN. Namun, para aktivis mengklaim bahwa jumlahnya bisa jauh lebih tinggi karena kejahatan tersebut sering tidak dilaporkan karena ketakutan.
Pada Desember 2020, Pakistan memperketat undang-undang pemerkosaannya dengan mendirikan pengadilan khusus untuk mengadakan persidangan kasus-kasus dalam waktu empat bulan dan memberikan pemeriksaan medis kepada wanita dalam waktu enam jam setelah pengaduan diajukan, sesuai laporan CNN. Namun, para aktivis mengklaim bahwa Pakistan terus mengecewakan perempuannya dan tidak memiliki undang-undang nasional yang mengkriminalkan kekerasan dalam rumah tangga. (ANI)